Sidang Eksepsi Nikita Mirzani 1 Juli 2025, Laga Sengit Siapa Yang Untung?


Sidang Eksepsi Nikita Mirzani Digelar 1 Juli 2025, Siapakah Pemenang Dalam Duel Argumen Panas Ini? Simak Selengkapnya Dan Jangan Lewatkan Momen Krusialnya! - Photo By Detik Hot / Muhammad Ahsan Nurrijal

PANGKALPINANG, INDONESIA - 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menjadwalkan sidang eksepsi atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani pada Selasa, 1 Juli 2025. Sidang ini menjadi momen krusial untuk menentukan arah jalannya persidangan berikutnya.

Latar Belakang Kasus Dugaan Pemerasan Dan Pencucian Uang

Nikita Mirzani didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pemerasan terhadap bos skincare, dr. Reza Gladys. JPU menyebut terdakwa menuntut uang sejumlah Rp 4 miliar sebagai dana tutup mulut terkait ulasan buruk tentang produk tersebut. Dugaan itu juga mencakup indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu pengalihan dana hasil pemerasan untuk membayar cicilan rumah di BSD.

Akses resmi yang diperoleh Nikita adalah sebagai terdakwa sejak Kamis, 5 Juni 2025. Perkara telah dilimpahkan ke PN Jaksel pada 17 Juni 2025, dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.

Fakta Terbaru Di Persidangan Awal

Pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar Selasa, 24 Juni 2025, Jaksa membacakan pasal yang dikenakan, termasuk Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pengacara Nikita menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menyusun eksepsi, sehingga majelis hakim memutuskan memberikan tenggat selama satu minggu, hingga 1 Juli, untuk mempersiapkan nota keberatan.

Hakim Kairul Soleh menegaskan bahwa proses persidangan harus berlangsung secara independen dan bebas dari intervensi pihak manapun. Jika ada pihak yang mengklaim dapat mempengaruhi putusan, diminta agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terkait, seperti Bawaslu, Polri, atau KPK.

Sikap Nikita Mirzani Dan Respons Di Ruang Sidang

Nikita hadir dalam persidangan dengan tegas menyatakan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU bukan mencerminkan fakta yang sebenarnya. Ia bahkan menyebutnya sebagai “halusinasi”. Ia mengklaim tidak melakukan kekerasan atau pencucian uang dan akan membuktikan kebenaran dalam eksepsi dan tahap pembuktian selanjutnya.

Dalam berbagai kesempatan, Nikita juga meminta agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak menjadi “pesanan siapapun”.

Dengan dijadwalkannya sidang eksepsi pada 1 Juli 2025, fokus utama akan bergeser pada oleh pihak Nikita untuk menguraikan keberatan formal dan substantif atas dakwaan JPU. Setelah eksepsi, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian, di mana majelis hakim akan menilai bukti-bukti dan saksi.

Ada harapan publik bahwa proses ini berjalan dengan transparan dan adil. Hakim terus menegaskan soal komitmen menjaga jalannya sidang agar tidak dipengaruhi oleh transaksi atau tekanan eksternal.

============

Reference :

============

Tag : SidangEksepsi, NikitaMirzani, Hukum Indonesia, KasusPemerasan, PNJaksel

============

Content Writer
Bastian

Editor
Bastian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama